Tentang organisasi
Pusat Studi Dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) merupakan perkumpulan berbadan hukum berdasarkan akta perubahan yang disahkan oleh notaris dan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006878.Ah.01.07.Tahun 2025. Yang pengelolaannya diorganisasi oleh dewan pengawas dan pengurus itu sendiri. Puspaham Memperjuangkan keterbukaan informasi, transparansi anggaran dan pelayanan publik yg baik, cepat & murah serta utk Keadilan & Kemanusiaan. Puspaham didirikan pada tahun 2002 dengan jumlah pengurus 11 orang dan berdomisili di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.