Joint Statement / Communique
Deklarasi Bersama
Joint Declaration
Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan
01
Pendahuluan
Transisi energi merupakan upaya internasional yang dijalankan untuk menghentikan krisis iklim yang kini sedang melanda bumi. Ia juga merupakan upaya serius sebagai salah satu jalan keluar untuk menjaga serta menyelamatkan bumi beserta seluruh makhluk yang hidup di dalamnya. Suhu bumi yang semakin ekstrem telah menciptakan lonjakan bencana mematikan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Mulai dari gelombang panas ekstrem, banjir, longsor, siklon tropis, hingga kekeringan berkepanjangan (IPCC, 2021). Di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 5.500 kejadian bencana hidrometeorologi sepanjang 2024, dan rangkaian banjir bandang serta tanah longsor di akhir tahun 2025 yang menewaskan lebih dari 1.100 jiwa (BNPB, 2025).
Beberapa fakta di atas menegaskan bahwa ancaman ini bukan proyeksi masa depan, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung. Suhu ekstrem bumi yang terus meningkat juga mengakibatkan degradasi ekosistem global, bahkan menghilangkan keanekaragaman hayati, khususnya di negara tropis dan kepulauan. Laporan Global Assessment IPBES memperingatkan hingga satu juta spesies flora dan fauna kini terancam punah—jumlah tertinggi sepanjang sejarah manusia—dengan kawasan kepulauan tropis, termasuk Sulawesi, Maluku, dan Papua, menanggung risiko yang jauh lebih besar. Wilayah kepulauan hanya menempati sekitar 2,5% permukaan bumi, namun menampung sekitar 20% seluruh spesies dan separuh dari seluruh spesies yang terancam punah di dunia (IPBES, 2019).
Namun, kawasan kepulauan tropis Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan keanekaragaman hayati yang tinggi justru menjadi target utama eksploitasi mineral kritis seperti nikel. Di sinilah paradoks besar itu terjadi: solusi transisi menuju energi rendah karbon justru menuntut pasokan mineral kritis, khususnya nikel, dalam jumlah masif. Ironisnya, Indonesia Timur menjadi wilayah yang menanggung beban terbesar dari ambisi global tersebut.
Atas dasar itulah, pada 14–16 Juli 2026, 158 orang dari unsur akademisi, penggiat lingkungan dan HAM, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh industri, dan organisasi masyarakat sipil internasional berkumpul di Kota Makassar dalam Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals. Dari pengalaman masyarakat di garis depan ekstraksi nikel di seluruh Indonesia Timur, didukung bukti ilmiah serta pemantauan lapangan yang substansial, sangat jelas diperlukan perubahan besar dalam cara dunia memperlakukan nikel sebagai bahan baku transisi energi.
Dalam kurun waktu singkat sejak hilirisasi nikel dipercepat pasca-2019, sumber daya alam Indonesia Timur telah dieksploitasi secara masif. Mulai dari deforestasi, degradasi kawasan pesisir dan laut, pencemaran udara dan air, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca dari PLTU captive. Hilangnya tutupan hutan dan perubahan bentang alam di kawasan pertambangan dan industri nikel turut memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir bandang, longsor, dan kerusakan daerah aliran sungai yang secara langsung mengancam keselamatan dan penghidupan masyarakat. Perampasan tanah masyarakat adat dan lokal dengan dalih kepemilikan negara dan kepentingan proyek strategis nasional juga terus terjadi. Teror dan kriminalisasi menimpa warga lokal, masyarakat adat, dan para pembela HAM-lingkungan. Sementara di kawasan industri, pelanggaran hak-hak pekerja dan kecelakaan kerja terus berulang.
Transisi energi seharusnya bukan sekadar peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan, melainkan transformasi menyeluruh atas cara dunia memproduksi, membiayai, dan mengelola energi dengan menjunjung keadilan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia.
Keberhasilannya tidak dapat diukur dari produksi kendaraan listrik atau nilai investasi semata, melainkan dari kemampuannya menurunkan emisi, melindungi keanekaragaman hayati dan masyarakat adat, menjamin hak pekerja, serta mencegah bencana ekologis berulang di wilayah penghasil nikel.
Tanggung jawab ini bukan hanya milik negara produsen. Pemerintah, industri pertambangan dan pengolahan, produsen kendaraan listrik dan baterai, lembaga pembiayaan, negara konsumen, dan organisasi internasional memikul tanggung jawab yang sama untuk memastikan rantai pasok mineral kritis menghormati hak asasi manusia dan melindungi lingkungan hidup.
Atas dasar itu, kami menyampaikan Komunike ini sebagai seruan bersama kepada pemerintah, pelaku industri, lembaga keuangan, organisasi internasional, dan masyarakat global untuk segera melakukan perubahan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam, agar transisi mineral kritis benar-benar menjadi fondasi Just Energy Transition yang melindungi manusia, alam, dan iklim secara bersamaan.
1.1 Apa itu Deklarasi Bersama?
Deklarasi ini disusun sebagai tanggapan atas eksploitasi sumber daya nikel yang masif, pengabaian hak asasi manusia, dan ketimpangan kebijakan yang dikuasai oleh kelompok oligarki yang mewarnai tata kelola nikel saat ini di Indonesia Timur. Deklarasi ini juga menjabarkan visi alternatif dari transisi energi dan mineral kritis berdasarkan prinsip keadilan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Dokumen ini memuat dua bagian utama, yakni Prinsip Utama dan Kerangka Kerja untuk Tindakan, yang memberi pedoman dan arah strategis bagi perubahan transformatif dalam tata kelola energi dan mineral kritis.
1.2 Apa itu Transisi Energi Berkeadilan dan Berkelanjutan?
Transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan dipahami sebagai proses pengambilan keputusan, kelembagaan—formal maupun informal—dan hubungan kekuasaan terkait yang memengaruhi cara mineral kritis diekstraksi, diolah, didistribusikan, dan dimanfaatkan untuk mendukung energi rendah karbon. Transisi energi dan mineral kritis berkeadilan merujuk pada proses pengambilan keputusan, kelembagaan, dan hubungan kekuasaan yang diperlukan untuk mengedepankan keadilan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan dalam keseluruhan rantai pasok mulai dari ekstraksi bahan baku hingga produk akhir.
Transisi ini juga merujuk pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui uji tuntas (due diligence) atas hak asasi manusia dan lingkungan, serta partisipasi masyarakat secara bermakna mulai dari tahap perizinan, operasi tambang, smelting, pembuangan limbah, hingga tahap akhir rantai pasok industri hilir. Setiap aktor dalam rantai nilai—pemerintah, investor, dan korporasi—wajib bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Dengan demikian, transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan adalah dua sisi yang saling melengkapi: ke arah mana transisi energi dijalankan dan siapa yang diuntungkan; serta bagaimana rantai pasok mineral kritis, khususnya nikel, dijalankan dengan adil dan bertanggung jawab.
1.3 Bagaimana Deklarasi Ini Dirumuskan?
Deklarasi ini dirumuskan melalui rangkaian konferensi tiga hari pada 14–16 Juli 2026 di Universitas Hasanuddin dan Hotel Aryaduta, Makassar, yang mencakup seminar internasional, lima diskusi tematik, dan lima lokakarya paralel. Hasilnya disarikan dari berbagai kesaksian dan tuntutan masyarakat adat, pekerja, nelayan, petani, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dari Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua, serta data pemantauan lapangan berbagai lembaga masyarakat sipil. Deklarasi ini adalah dokumen hidup yang terbuka untuk diperkaya dan disempurnakan lebih lanjut.
1.4 Siapa Target Deklarasi Ini?
Deklarasi ini dapat didukung oleh setiap pelaku yang menyepakati prinsip keadilan dan berkomitmen menerapkan kerangka tindakan sesuai bidang keahlian dan lingkup pengaruh masing-masing, termasuk organisasi masyarakat sipil, pembuat kebijakan, akademisi, pelaku bisnis, investor, kelompok komunitas, masyarakat adat, media, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional.
02
Ungkapan Komitmen
Dengan mendukung Deklarasi ini, kami menyerukan hal-hal sebagai berikut:
- Dukungan kami terhadap prinsip utama transisi energi berkelanjutan dan berkeadilan sebagaimana dijabarkan dalam deklarasi ini.
- Tekad kami untuk berkontribusi menerapkan Kerangka Kerja dan Tindakan, sesuai bidang keahlian dan lingkup pengaruh kami masing-masing.
- Komitmen kami untuk menahan diri dari setiap perilaku yang merusak prinsip dan tindakan yang dijelaskan dalam Deklarasi ini.
- Komitmen kami terhadap kolaborasi dan pembelajaran lintas sektor dengan pendukung Deklarasi lainnya.
- Komitmen kami untuk mendorong pihak lain agar turut mendukung Deklarasi ini.
- Komitmen kami untuk menentang kebijakan yang merusak prinsip yang dijelaskan dalam Deklarasi ini.
03
Prinsip Utama Transisi Energi Berkelanjutan dan Berkeadilan
- Keanekaragaman hayati bukan pengorbanan yang dapat dinegosiasikan demi pembangunan industri. Pemulihan ekosistem darat, pesisir, dan laut di kawasan penghasil mineral harus diprioritaskan sebagai tujuan itu sendiri, bukan sekadar dampak ikutan yang dapat dikompensasi. Hutan alam, kawasan bernilai konservasi tinggi, pulau kecil, dan habitat endemik harus mendapat perlindungan khusus dari ekspansi tambang.
- Pengembangan dan pengolahan mineral untuk transisi energi harus menurunkan emisi di seluruh rantai pasok melalui pengurangan bahan bakar fosil dan efisiensi energi sebagai prioritas utama industri; tidak boleh ada paradoks mineral energi bersih yang diproduksi dengan energi kotor.
- Tanah dan wilayah adat memiliki nilai budaya, sosial, spiritual, dan ekologis yang tidak dapat direduksi menjadi nilai ekonomi semata, dengan memberi prioritas pada sistem nilai adat untuk kesejahteraan bersama.
- Sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat adat adalah milik bersama, di mana masyarakat adat dan komunitas lokal berperan sebagai pemelihara pengetahuan bagi pengelolaan yang efektif dan adil.
- Hak asasi manusia wajib diakui, termasuk hak-hak perempuan, suku minoritas, anak-anak, dan masyarakat adat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
- Krisis ekologis dan sosial di Indonesia Timur berkaitan erat dengan ekspansi ekstraktif yang tidak bertanggung jawab, termasuk deforestasi, pencemaran sedimen, pencemaran udara akibat PLTU captive, pencemaran air oleh limbah tailing, kematian dan kecelakaan kerja, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
- Krisis dibentuk oleh hubungan kekuasaan yang timpang dan distribusi risiko serta manfaat yang tidak merata. Masyarakat terdampak berhak berpartisipasi secara bermakna tanpa paksaan sejak tahap perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi. Daerah penghasil mineral harus memperoleh manfaat nyata berupa diversifikasi ekonomi, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan—bukan sekadar nilai investasi dan ekspor.
- Tanggung jawab terhadap krisis ini berbeda-beda, dan tanggung jawab utama terletak pada Pemerintah Indonesia, negara-negara industri dan pasar konsumen global, korporasi multinasional, serta investor yang menerima manfaat dari rantai pasok mineral yang tidak adil.
- Kelembagaan publik yang responsif adalah prasyarat tata kelola yang adil melalui regulasi progresif, pengawasan independen, dan keterlibatan masyarakat yang bermakna. Lembaga keuangan wajib menerapkan uji tuntas HAM dan lingkungan serta mendukung percepatan dekarbonisasi industri yang tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.
- Ruang sipil yang aman harus dijamin agar pekerja, masyarakat adat, dan pembela HAM dapat menyuarakan aspirasi tanpa ancaman kriminalisasi, kekerasan, atau intimidasi. Hal ini mencakup pelaksanaan PADIATAPA/FPIC, pengakuan hak masyarakat adat, pekerjaan layak, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, serta upah adil tanpa diskriminasi.
- Negara konsumen dan pelaku rantai pasok global memiliki tanggung jawab yang sama, termasuk produsen kendaraan listrik dan baterai, perusahaan panel surya dan turbin angin, serta lembaga pembiayaan global. Pemanfaatan sumber daya hari ini tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat dan keanekaragaman hayati yang lestari.
04
Kerangka Kerja dan Tindakan
Berdasarkan prinsip-prinsip ini, kami menuntut perubahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, transformasi industri, dan rantai pasok nikel agar terwujud transisi energi dan mineral kritis yang berkeadilan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan iklim.
I Kepada Pemerintah Republik Indonesia
A. Presiden Republik Indonesia
- Menegakkan Demokrasi dan Rule of Law. Presiden Republik Indonesia harus menjadi panglima untuk memastikan sistem demokrasi—dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat—kembali ditegakkan. Prinsip supremasi hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum, bukan oleh kehendak atau kekuasaan individu, juga harus kembali dijalankan.
- Menjalankan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran; serta Pasal 33 ayat (3) tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Menjalankan kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, khususnya Paris Agreement tentang perubahan iklim. Merevisi dan menyelaraskan kebijakan nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca atau Net Zero Emission 2060.
- Meratifikasi Konvensi ILO No. 169 tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat dan suku bangsa minoritas. Mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan suku bangsa minoritas dalam isolasi sukarela sebagai pemilik sah wilayah adat, sumber daya alam, dan peradaban mereka, dengan hak penuh menentukan cara hidup sendiri. Menghentikan eksploitasi, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap masyarakat adat dan/atau suku bangsa minoritas.
- Mengevaluasi program strategis nasional hilirisasi nikel. Mengaudit dan meningkatkan standar perlindungan lingkungan dan HAM pada pertambangan dan industri nikel di Kawasan Timur Indonesia. Membentuk tim multipihak yang terdiri atas pemerintah, perusahaan, akademisi, serikat pekerja, masyarakat terdampak, dan organisasi lingkungan hidup.
- Memulihkan ekosistem dan hak-hak masyarakat Indonesia Timur yang terdampak pertambangan dan industri nikel. Menyusun dan menerapkan kebijakan yang menjamin pemulihan hak, mata pencaharian, serta kompensasi yang adil bagi masyarakat yang kehilangan tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupan.
B. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Moratorium izin usaha pertambangan nikel dan mineral kritis lainnya. Menghentikan penerbitan izin usaha baru dan tidak mengeluarkan persetujuan RKAB terhadap perusahaan yang belum beroperasi di Kawasan Timur Indonesia.
- Mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan nikel dan mineral kritis lainnya. Mengevaluasi IUP dan RKAB yang beroperasi; mencabut izin yang belum beroperasi, bermasalah, berada di wilayah masyarakat adat, dan wilayah masyarakat lokal.
- Transparansi informasi pertambangan nikel. Mempublikasikan tingkat produksi dan peta rencana pertambangan setiap pemegang IUP nikel yang tertuang dalam RKAB.
- Melakukan pengawasan secara ketat. Menambah jumlah dan alokasi anggaran inspektur tambang, memfasilitasi partisipasi publik, serta memberi kewenangan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
- Tidak menerbitkan IUPTLS PLTU baru. Menghentikan persetujuan PLTU captive baru di kawasan industri mineral kritis serta menyusun peta jalan nasional pensiun dini bertahap yang mencakup kapasitas, jadwal, pendanaan, dan strategi transisi tenaga kerja.
- Menghapus Pasal 162 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat Undang-Undang Mineral dan Batubara. Menghapus ketentuan pidana yang berpotensi mengkriminalisasi pejuang lingkungan ataupun buruh industri nikel.
C. Kementerian Lingkungan Hidup
- Moratorium persetujuan lingkungan untuk semua kegiatan pertambangan dan industri nikel baru di Kawasan Timur Indonesia.
- Evaluasi dampak kumulatif pertambangan dan industri nikel. Mengevaluasi kualitas udara, air, sedimentasi pesisir, biodiversitas, kesehatan publik, dan emisi di seluruh wilayah pertambangan dan kawasan industri; serta mencabut persetujuan lingkungan perusahaan yang terbukti bermasalah.
- Audit risiko fasilitas limbah tailing. Melakukan audit keselamatan dan risiko kegagalan teknis serta tidak memperluas fasilitas penimbunan tailing di wilayah rawan bencana, khususnya gempa.
- Meningkatkan standar pengelolaan limbah tailing. Menerbitkan aturan khusus dengan standar keselamatan tinggi, batas pencemaran air, udara, tanah, dan sedimen yang lebih protektif, pengawasan transparan, serta partisipasi pekerja, masyarakat terdampak, organisasi lingkungan, dan akademisi.
- Transparansi dokumen lingkungan industri nikel. Mempublikasikan AMDAL, komposisi geokimia spesifik tailing, lokasi fasilitas, teknologi pengolahan dan penyimpanan, analisis jebolnya bendungan, dan tinjauan keselamatan bendungan.
- Menyusun peraturan dan pengawasan reklamasi/pengisian lahan dengan fokus pada potensi pencemaran ekosistem laut.
- Menyusun peraturan khusus terkait pencemaran sedimen.
- Memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan keselamatan tailing.
- Mengatur pemanfaatan kembali dan daur ulang tailing dengan mengatasi potensi risiko lingkungan dan kesehatan.
- Menetapkan zona terlarang (no-go areas) pertambangan nikel. Zona mencakup hutan alam, kawasan HCV/HCS, habitat spesies endemik atau terancam punah, pulau kecil, kawasan karst, wilayah masyarakat adat, wilayah kelola masyarakat, dan fungsi lindung strategis. Pemetaan harus partisipatif dan transparan.
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Mengembalikan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup daerah, meningkatkan anggaran serta peran Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi–Maluku dan Papua, dan mempermudah partisipasi publik.
- Memulihkan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Pemulihan hutan, sungai, dan pesisir dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, KKP, ESDM, pemerintah daerah, masyarakat terdampak, organisasi konservasi, perusahaan pertambangan, dan industri nikel.
D. Kementerian Kehutanan
- Mengakui wilayah masyarakat adat dan masyarakat lokal di dalam kawasan hutan serta mengeluarkannya dari kawasan hutan negara dan IUP pertambangan nikel.
- Memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat lokal di wilayah izin pertambangan, terutama di wilayah berpotensi konflik.
- Menghentikan penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pertambangan nikel di hutan alam dan kawasan bernilai konservasi tinggi.
- Mencabut PPKH pertambangan nikel di hutan alam, kawasan HCV/HCS, wilayah masyarakat adat, dan wilayah kelola masyarakat lokal.
- Menetapkan zona terlarang pertambangan nikel yang mencakup hutan alam, kawasan HCV/HCS, habitat spesies endemik atau terancam punah, pulau kecil, kawasan karst, dan fungsi lindung strategis melalui proses partisipatif.
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum kehutanan. Menindak perusahaan yang melakukan kejahatan kehutanan. Lahan hasil pengambilalihan digunakan untuk penghidupan masyarakat lokal atau konservasi berbasis masyarakat; denda Satgas PKH digunakan untuk pemulihan hutan berbasis masyarakat.
- Memulihkan ekosistem berbasis lanskap yang terdegradasi akibat pertambangan dan industri nikel bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, masyarakat terdampak, organisasi konservasi, Satgas PKH, dan perusahaan.
E. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Mengevaluasi program hilirisasi nikel, khususnya dampak terhadap pendapatan daerah, pemerataan, dan transformasi ekonomi nyata di wilayah penghasil. Keberhasilan tidak hanya diukur dari investasi dan ekspor, tetapi juga penurunan emisi GRK, kualitas lingkungan, kesehatan, kualitas kerja, pengurangan kemiskinan, dan pengakuan hak masyarakat adat.
- Mempercepat implementasi dekarbonisasi industri nikel yang memastikan prinsip keadilan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
- Menjalankan ekonomi restoratif di Kawasan Timur Indonesia untuk memulihkan ekosistem dan ekonomi yang rusak akibat pertambangan dan industri nikel dengan basis masyarakat dan keadilan gender.
- Diversifikasi ekonomi dan sirkularitas. Mendorong pertanian, perikanan, kehutanan sosial, dan pariwisata di daerah penghasil serta ekonomi sirkular melalui efisiensi bahan baku dan pemanfaatan kembali limbah industri.
F. Kementerian Perindustrian
- Meningkatkan Standar Industri Hijau. Menambahkan industri pengolahan logam dan mineral dalam penilaian serta menjadikan standar tersebut wajib.
- Menetapkan dan menjalankan industri rendah karbon. Menetapkan target minimum energi terbarukan secara bertahap dan mengatur batas produksi serta perluasan kawasan sesuai kapasitas energi terbarukan yang tersedia.
- Transparansi industri nikel. Membuka informasi publik terkait kawasan industri, tingkat produksi, konsumsi dan sumber energi, serta emisi gas rumah kaca semua perusahaan industri nikel.
G. Kementerian Keuangan
- Memberikan insentif fiskal hijau hanya kepada investasi rendah karbon dan menghormati HAM, sekaligus mengakhiri insentif yang menyokong batu bara di kawasan industri.
- Mengembangkan instrumen pembiayaan transisi untuk pensiun dini PLTU captive, energi terbarukan industri, dan inovasi teknologi rendah emisi.
H. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tidak mengambil peran dalam perampasan ruang hidup atas nama Taksonomi Hijau. Mengawasi perbankan yang mendanai proyek yang merampas ruang hidup dan memberi sanksi berat kepada perusahaan publik serta lembaga perbankan yang mendanai perusakan lingkungan.
- Mewajibkan pengungkapan risiko pendanaan proyek. Pengungkapan mencakup emisi GRK Scope 1, 2, dan 3, risiko iklim, biodiversitas, dampak sosial, serta pelaksanaan HAM.
I. Kementerian Ketenagakerjaan
- Merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3. Melindungi pekerja dari kecelakaan, kekerasan seksual, serta penyakit akibat kerja fisik maupun psikologis, dan menjamin kompensasi yang layak.
- Menghentikan union busting di kawasan industri nikel, menjamin hak berserikat, dan menindak perusahaan pelanggar.
- Menghapus sistem outsourcing di kawasan industri nikel dan memberi perlindungan hak secara merata kepada seluruh pekerja.
- Menyediakan mediator perselisihan hubungan industrial di setiap kabupaten/kota industri nikel.
- Menyelenggarakan perjanjian kerja bersama yang berkeadilan antara pekerja dan perusahaan.
- Membuat komite pekerja perempuan di seluruh kawasan industri nikel.
J. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Mewajibkan perusahaan memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
- Mendorong rekrutmen yang bebas diskriminasi.
- Memastikan perusahaan menyediakan ruang laktasi, cuti melahirkan, cuti haid, dan fasilitas kesehatan reproduksi yang aman.
- Berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan perusahaan dalam pengawasan hak pekerja perempuan.
- Memberikan kebebasan bagi pekerja perempuan untuk berserikat.
- Menyediakan daycare untuk anak buruh yang bekerja.
K. Kementerian Kesehatan
- Memeriksa secara berkala kesehatan masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah pertambangan dan industri nikel.
- Memastikan kesehatan reproduksi perempuan dan anak di wilayah pertambangan dan industri nikel.
- Memantau tumbuh kembang, stunting, dan gizi buruk anak-anak di wilayah pertambangan dan industri nikel.
II Pemerintah Global dan Lembaga Internasional
A. Pemerintah Global dan Negara Konsumen
- Menjalankan uji tuntas HAM dan lingkungan yang mengikat. Menerapkan mandatory due diligence yang mengikat secara hukum bagi perusahaan multinasional pengguna nikel.
- Menjalankan kebijakan perdagangan adil dan rantai pasok berkelanjutan. Mewajibkan perusahaan pengguna nikel mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak negatif terhadap HAM dan lingkungan di seluruh rantai pasok hulu hingga hilir.
- Menjalankan kebijakan bebas batu bara. Memastikan dukungan diplomatik, transfer teknologi, dan pendanaan pembangunan internasional mengurangi serta tidak menambah ekspansi PLTU captive.
- Memfasilitasi akses dan layanan pengaduan. Menyediakan mekanisme yang mudah diakses masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pekerja industri nikel di Indonesia; memproses aduan secara transparan dan objektif; serta melindungi identitas pengadu dari risiko dan retaliasi.
B. Organisasi Internasional dan Mekanisme Multilateral PBB
- Meningkatkan pemantauan HAM di wilayah pertambangan nikel melalui mekanisme OHCHR dan Pelapor Khusus PBB untuk melindungi masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pekerja.
- Meningkatkan pemantauan dan perlindungan pembela HAM dan lingkungan di Kawasan Timur Indonesia dari praktik intimidasi dan kriminalisasi.
- Menyusun standar tailing global yang mengikat untuk negara tropis dan kepulauan serta menyesuaikan kondisi geologis, geografis, dan meteorologis.
- Memberikan akses kepada ahli teknis independen bagi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, pekerja, dan organisasi bantuan hukum. Para ahli dibiayai perusahaan pertambangan, tetapi dipilih oleh pemangku kepentingan.
III Investor dan Lembaga Keuangan Internasional
Bank, investor, lembaga kredit, dan lembaga pembiayaan internasional
- Menghentikan pendanaan pembangunan PLTU captive industri nikel dan menerbitkan kebijakan penghentian pendanaan PLTU captive baru di Indonesia.
- Melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan secara menyeluruh sebelum memberikan pembiayaan pertambangan dan industri nikel.
- Menarik investasi dari perusahaan yang melanggar HAM dan merusak lingkungan berdasarkan uji tuntas atas investasi yang sedang berjalan.
- Mengungkapkan secara terbuka proyek yang dibiayai beserta kebijakan risiko lingkungan dan sosial dari investasi tersebut.
- Memastikan inklusivitas pendanaan iklim. Mengalihkan prioritas pembiayaan ke energi terbarukan, rehabilitasi lingkungan, dan ekonomi restoratif agar masyarakat terdampak memperoleh akses, bukan hanya korporasi besar.
- Memfasilitasi akses dan layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pekerja. Setiap aduan harus diproses secara transparan dan objektif, dengan identitas pengadu terlindungi dari risiko dan retaliasi.
IV Sektor Swasta dari Hulu ke Hilir
A. Perusahaan Pertambangan dan Industri Nikel
- Menerapkan PADIATAPA/FPIC. Menjamin Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan secara mutlak kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal pada setiap tahapan perizinan.
- Menerbitkan kebijakan perlindungan ekosistem, keanekaragaman hayati, masyarakat adat, dan masyarakat lokal. Memetakan kawasan HCV/HCS, menerapkan prinsip pencegahan, menghindari kawasan konservasi tinggi dan wilayah masyarakat dari konsesi, serta mempublikasikan kebijakan yang mudah diakses.
- Menerbitkan peta jalan Net Zero dan dekarbonisasi industri yang mudah diakses publik.
- Transparansi energi dan emisi. Secara berkala mempublikasikan struktur kepemilikan, perizinan, volume produksi, konsumsi dan sumber energi, emisi GRK Scope 1 dan 2, serta pengelolaan limbah B3/tailing.
- Menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur penanganan tailing, keselamatan pekerja, dan rencana tanggap darurat di kawasan industri.
- Menjamin kesejahteraan dan keselamatan pekerja. Menjamin kesehatan dan keselamatan, kebebasan berserikat, upah layak, serta menghapus praktik diskriminatif terhadap pekerja kontrak dan alih daya.
- Memfasilitasi akses dan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pekerja; menindaklanjuti secara transparan dan objektif; serta melindungi identitas pengadu dari risiko dan retaliasi.
- Memberikan akses kepada ahli teknis independen bagi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, pekerja, dan organisasi bantuan hukum. Ahli dibiayai perusahaan tetapi dipilih oleh pemangku kepentingan.
B. Produsen Baterai, Kendaraan Listrik, dan Stainless Steel
- Menerapkan kebijakan pengadaan nikel yang bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan. Memastikan seluruh rantai pasok menghormati HAM, melindungi lingkungan dan kawasan HCV/HCS, serta mengembangkan sistem keterlacakan dari lokasi tambang hingga produk akhir.
- Melakukan audit independen terhadap seluruh pemasok nikel. Audit berkala dari pertambangan hingga pengolahan dan manufaktur harus memastikan kepatuhan HAM, perlindungan lingkungan, kawasan HCV/HCS, dan ketenagakerjaan.
- Mendorong desain produk yang sirkular dan rendah karbon. Mengukur dan mengungkapkan emisi GRK, termasuk Scope 3, serta mengembangkan desain yang mendukung penggunaan kembali, perbaikan, pemanfaatan kembali material, dan daur ulang baterai maupun nikel.
- Memfasilitasi akses dan layanan pengaduan bagi masyarakat terdampak dan pekerja, memproses aduan secara transparan dan objektif, serta melindungi identitas pengadu dari risiko dan retaliasi.
05
Penutup
Komunike ini adalah seruan Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi Berkelanjutan dan Berkeadilan kepada pemerintah, pelaku industri, lembaga pembiayaan, organisasi internasional, dan masyarakat global.
Kami menyerukan agar keadilan iklim, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis ditempatkan sebagai fondasi tata kelola mineral kritis di Indonesia Timur dan di seluruh dunia. Kami mendesak seluruh pihak yang disebutkan dalam komunike ini untuk menindaklanjuti setiap tuntutan secara nyata.
06
Pihak yang Terlibat
Dibacakan oleh
- Riski Saputra — Perwakilan Peserta dari Sulawesi Selatan
- Afrida Erna Ngato — Perwakilan Peserta dari Maluku Utara
- Gian Purnama Sari — Perwakilan Peserta dari Sulawesi Tenggara
- Sunardi — Perwakilan Peserta dari Sulawesi Tengah
- Daniel Buairam — Perwakilan Peserta dari Papua
Komunitas yang terlibat 15 komunitas
- Perwakilan Masyarakat Adat Karunsi'e
- Perwakilan Masyarakat Adat Cerekang
- Perwakilan Masyarakat Desa Torobulu
- Perwakilan Masyarakat Wawonii
- Perwakilan Masyarakat Morosi
- Perwakilan Masyarakat Pomala’a
- Perwakilan Suku Adat Pagu/Isam
- Perwakilan Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
- Perwakilan Masyarakat Mandiodo
- Perwakilan Komunitas FAJARU Maluku Utara
- Perwakilan Masyarakat Adat Sawai
- Perwakilan Nelayan BALIARA Bersatu
- Perwakilan Perempuan Pulau Obi
- Komunitas Perempuan Luwuk Banggai
- Komunitas Masyarakat Lingkar Tambang Morowali
Individu yang terlibat 5 individu
- Prof. Mohamad Ahlis, S.E., DEA., Ph.D
- Arianto Sangadji, Ph.D
- Steven H. Emerman, Ph.D
- Dr. Siti Barora Sinay, S.H., M.H.
- Dr. Sarlan Adijaya, S.Sos., M.Si.
Organisasi yang hadir 49 organisasi
- AEER
- Aliansi For Tompotika Conservation
- AMAN Sulawesi Selatan
- ARC Center
- FSPIM Morowali
- FSPIM Morowali Utara
- Forest and Society Research Group
- INKRISPENA
- Jaring Nusa KTI
- Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi
- Komunitas TERAS
- KPKP Sulawesi Tengah
- LAPAR Sulawesi Selatan
- LBH Kendari
- LML Maluku Utara
- LPMS Poso
- LSM KomnasDesa Sulawesi Tenggara
- Nexus3 Foundation
- PBH Suara Hijau Sulawesi
- PBHI Sulawesi Selatan
- Perempuan Mahardhika Palu
- Perkumpulan Fakawele
- Perkumpulan PUSPAHAM
- Perkumpulan WALLACEA
- Rimbawan untuk Orang dan Alam (ROA)
- SAGORI
- Save Halmahera
- Save Sagea
- Sikola Mombine
- SPIM KPBI
- SPN Morowali
- WALHI Papua
- WALHI Sulawesi Selatan
- WALHI Sulawesi Tengah
- WALHI Sulawesi Tenggara
- Yayasan Auriga Nusantara
- Yayasan Bijak
- Yayasan Bumi Sawerigading
- Yayasan Cerah Indonesia
- Yayasan ECONUSA
- Yayasan EKONESIA
- Yayasan Esai
- Yayasan Fala Lamo Maluku Utara
- Yayasan KOMIU
- Yayasan Panorama Alam Lestari
- Yayasan Pendidikan Rakyat Sulawesi Tengah
- Yayasan Salawaku
- Yayasan Tanah Merdeka
- YLBH APIK Sulawesi Tengah
Organisasi internasional yang hadir 13 organisasi
- 11.11.11
- Asia Pacific Network of Environmental Defenders
- China Labor Watch
- CREA
- EarthWorks
- Kalikasan People's Network for the Environment
- Klinger Lab
- FOE Japan
- Give to Nature
- Global Witness
- Just Finance International
- Market Forces
- Rights CoLAB
07
Referensi
- IPCC (2021). Climate Change 2021: The Physical Science Basis — Working Group I Contribution to the Sixth Assessment Report, Chapter 11: Weather and Climate Extreme Events in a Changing Climate. Cambridge University Press.
- World Meteorological Organization (2025). Confirmation that 2024 was the warmest year on record.
- International Energy Agency (2021). Net Zero by 2050, IEA, Paris, Licence: CC BY 4.0.
- International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (2025). Data Bencana Indonesia 2024 dan rekapitulasi kejadian bencana 2025, termasuk banjir bandang dan tanah longsor Sumatera, November 2025.
- UNCCD, U.S. National Drought Mitigation Center (NDMC), & International Drought Resilience Alliance (IDRA) (2024). Drought Hotspots Report 2023–2024; World Meteorological Organization (2024), State of Global Water Resources 2023.
- IPBES (2019). Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services; Fernández-Palacios, J.M. et al. (2021), “Scientists' warning — The outstanding biodiversity of islands is in peril”, Global Ecology and Conservation.
Dokumen hidup
Baca dan sebarkan deklarasi lengkap.
Dokumen asli memuat naskah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara berdampingan.