Lewati ke konten
KOALISI INDONESIA TIMUR TRANSISI ENERGI BERKEADILAN

Anggota Koalisi · Sulawesi Tengah

Yayasan Ekologi Nusantara Lestari

Tentang organisasi

Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) secara historis terbentuk pada tanggal 22 April 2015 bertepatan dengan momentum Hari Bumi. Ketika itu beberapa pegiat lingkungan di Sulawesi Tengah mendiskusikan tentang pentingnya satu gerakan kesadaran sosial terhadap persoalan krisis ekologi yang sedang berlangsung saat ini, terutama apa yang sedang terjadi secara empiris di wilayah Sulawesi Tengah. Kemudian gagasan tersebut beresonansi ke beberapa pegiat lingkungan dan sosial lainnya di luar Sulawesi Tengah. Bermula dari diskusi-diskusi tematik tersebut, maka disepakatilah bahwa perlu ada pelembagaan terhadap ide gerakan kesadaran tersebut, menjadi satu wadah pergerakan bersama. Setelah berkutat dengan beberapa perdebatan terkait penamaan gerakan bersama itu, maka dipilihlah kata “EKONESIA”, yang bermakna secara substansi mendorong kesasadaran kritikal rakyat terhadap situasi krisis ekologi yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Dalam perkembangannya kemudian, setelah empat tahun berlalu, maka ada kebutuhan praksis agar wadah gerakan ini terformulasi secara yuridis formal, untuk menyiasati konteks prosedural yang selalu menjadi pertanyaan berbagai pihak terkait legalitas organisasi. Maka pada tahun 2019, organisasi ini didaftarkan secara legal melalui Notaris Charles, SH., M.Kn dengan dikeluarkannya Akte Notaris Nomor: 47 Tahun 2019 tentang Pendirian Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA). Setelah itu, kemudian ditingkatkan legalitasnya dengan mendaftarkannya di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sehingga pada tanggal 30 Juli 2019, terbit Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: AHU-0010553.AH.01.04 Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Ekologi Nusantara Lestari.

Kasus advokasi